Perdes No 1 Tahun 2018 Tentang SOTK Desa
Administrator 28 Januari 2020 16:46:49 WIB
PEMERINTAH DESA PLOSO
KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN KABUPATEN
PERATURAN DESA PLOSO
NOMOR : 1 TAHUN 2018
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PLOSO
Menimbang : |
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 71 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; |
|
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam huruf ( a ) agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Ploso Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. |
Mengingat : |
|
|
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; |
|
3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; |
|
5.Peraturan Bupati Pacitan Nomor 71 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Pacitan; |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO
Dan
KEPALA DESA PLOSO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : |
PERATURAN DESA PLOSO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa yang dimaksudkan dengan :
- Camat adalah Camat Punung.
- Desa adalah Desa Ploso.
- Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Ploso dibantu perangkat Desa Ploso.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Ploso.
- Badan Permusyawaratan Desa yang untuk selanjutnya di sebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Ploso.
- Peraturan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
Kepala Desa Ploso berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa Ploso yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ploso.
Pasal 3
Kepala Desa Ploso bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa Ploso, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan tugas lain yang ditetapkan dalan Peraturan Desa.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Desa Ploso Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan, Kepala Desa Ploso memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Ploso, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan ;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, social budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
- Fungsi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Ploso terdiri dari :
- Sekretariat Desa;
- Pelaksana Teknis; dan
- Pelaksana Kewilayahan.
BAB III
SEKRETARIAT DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 6
- Sekretariat Desa Ploso berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Desa Ploso.
- Sekretariat Desa Ploso dipimpin oleh Sekretaris Desa Ploso.
Pasal 7
Sekretaris Desa Ploso bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris Desa Ploso mempunyai fungsi :
- Melaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala desa Ploso, Perangkat Desa Ploso, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- Fungsi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 9
- Desa Ploso berada pada klasifikasi Desa Swakarya.
- Untuk klasifikasi Desa Swakarya, Sekretariat Desa Ploso terdiri dari 3 (tiga) urusan.
- Sekretariat Desa Ploso dengan 3 (tiga) urusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) terdiri dari :
- Urusan Tata Usaha dan Umum;
- Urusan Keuangan; dan
- Urusan Perencanaan.
Bagian Ketiga
Urusan Tata Usaha dan Umum
Pasal 10
- Urusan Tata Usaha dan Umum berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa Ploso.
- Urusan Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Pasal 11
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa Ploso dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang tata usaha dan umum, serta tugas lain yang ditetapkan dalan Peraturan Desa Ploso.
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi Perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
Bagian Keempat
Urusan Keuangan
Pasal 12
- Urusan Keuangan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa Ploso.
- Urusan Keuangan dipimpin oleh Kepala Urusan keuangan.
Pasal 13
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa Ploso dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang keuangan dan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala urusan Keuangan mempunyai fungsi mekasanakan urusan keuangan seperti urusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa Ploso, Perangkat Desa Ploso, BPD, Lembaga pemerintahan desa lainnya, dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
Bagian Kelima
Urusan Perencanaan
Pasal 14
- Urusan Perencanaan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa Ploso.
- Urusan Perencanaan dipimpin oleh Kepala Urusan Perencanaan.
Pasal 15
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa Ploso dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang Perencanaan dan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta fungsi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
BAB IV
PELAKSANA TEKNIS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
- Desa Ploso berada pada klasifikasi Desa Swakarya.
- Pelaksana Teknis Desa Ploso terdiri dari seksi-seksi.
- Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 2 (dua) seksi.
- Pelaksana Teknis dengan jumlah 2 (dua) seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
- Seksi Pemerintahan; dan
- Seksi Kesejahteraan Dan Pelayanan.
Pasal 17
- Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Ploso melalui Sekretaris Desa Ploso.
- Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.
Bagian Kedua
Seksi Pemerintahan
Pasal 18
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa Ploso sebagai pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan dan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan Profil Desa, serta fungsi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
Bagian Ketiga
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Pasal 19
- Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa Ploso sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan, operasional bidang Pelayanan, dan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna serta melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
BAB V
PELAKSANA KEWILAYAHAN
Pasal 20
- Desa Ploso terdiri atas wilayah-wilayah yang disebut dengan dusun.
- Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Desa Ploso sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jumlah dusun di Desa Ploso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
- Dusun Ploso;
- Dusun Mrayun;
- Dusun Kalitelu;
- Dusun Sulang;
- Dusun Pundung;
- Dusun Kepuh;
- Dusun Bubakan;
- Dusun Duwet;
- Dusun Ngelo;
- Dusun Bandulan;
- Dusun Jatisari; dan
- Dusun Pacing.
Pasal 21
- Dusun dipimpin oleh pelaksana kewilayahan yang disebut Kepala Dusun.
- Kepala Dusun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Ploso melalui Sekretaris Desa Ploso.
Pasal 22
- Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa Ploso dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya yang meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun mempunyai fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
- Fungsi lain yang diatur dalam Peraturan Desa Ploso.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa Ploso bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 24
- Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa Ploso bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan Kepala Urusan dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas Kepala Urusan.
- Sekretaris Desa Ploso bertanggungjawab mengkoordinasikan Seksi-Seksi dan Kepala Dusun serta memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun wajib menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi dengan baik di lingkungan Pemerintah Desa Ploso sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 26
Klasifikasi desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 16 ditetapkan dengan Peraturan Desa Ploso berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Ploso sebagaimana disebut dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa Ploso ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
- Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Desa Ploso ini, bahwa Desa Ploso dengan klasifikasi Desa Swakarya dengan 3 ( tiga) kepala urusan dan 2 (dua) kepala seksi.
- Selain Perangkat Desa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa Ploso mengangkat Tenaga Honorer sebagai Staf Fungsional Umum.
- Tenaga Honorer sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) menduduki jabatan sebagai Staf Fungsional Umum yang membantu Kepala Desa melalui Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kepala Dusun.
- Hak keuangan Tenaga Honorer sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) tidak sama dengan hak keuangan Perangkat Desa Ploso.
- Penempatan dan tata cara seleksi Tenaga Honorer sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Desa Ploso.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan Desa Ploso ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa Ploso menyangkut pelaksanaannya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Desa Ploso ini, maka Peraturan Desa Ploso Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Ploso dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Desa Ploso ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap masyarakat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa Ploso ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Ploso.
Ditetapkan di : Ploso
Pada tanggal : 26 Januari 2018
KEPALA DESA PLOSO
AGUS CAHYONO, S.Pd I
Diundangkan dalam Lembaran Desa Ploso
Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Januari 2018
SEKRETARIS DESA PLOSO
MARSAHIT
Komentar atas Perdes No 1 Tahun 2018 Tentang SOTK Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |