Perdes No 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pengaturan Kehidupan Bermasyarakat
28 Januari 2020 08:33:02 WIB
PERATURAN DESA PLOSO
KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN
Nomor : Tahun 2013
Tentang
PERUBAHAN PENGATURAN PERATURAN
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Desa Ploso
Menimbang |
: |
Bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keberhasilan tata Pemerintahan Desa serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat, maka perlu ditetapkan suatu Peraturan Desa. |
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9); 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa; 7. Peraturan daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; 8. Peraturan daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 9. Peraturan daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber – Sumber Pendapatan Desa; 11. Peraturan Desa Ploso Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengaturan Kehidupan Bermasyarakat di Desa Ploso; |
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA PLOSO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA PLOSO KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN NOMOR : TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PENGATURAN KEHIDUPAN BERMASYARAKATAN
BAB XI
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 11
- Semua warga masyarakat dibebani atas segala kerusakan barang-barang milik Desa akibat bencana alam.
- Setiap RT, RW dan Dusun harus membentuk Rukun Kematian.
- Semua warga masyarakat yang meninggal dunia supaya dikubur dikuburan umum yang telah ditentukan, keccuali yang sudah mempunyai kuburan keluarga yang sudah disahkan.
- Setiap warga masyarakat yang membuat kuburan keluarga harus terlebih dahulu mendapat ijin dari lingkungan dan Pemerintah Desa serta Pemerintah.
- Apabila ada jenazah yang akan dikubur di pekarangan dan atau ditanahnya sendiri, terlebih dahulu harus mendapat ijin dari lingkungan dan Pemerintah Desa serta Pemerintah Daerah.
- Setiap RT, RW dan Dusun harus mempunyai kader yang bisa melaksanakan tugas upacara adat dan kematian.
- Setiap RT, RW dan Dusun harus usungan jenazah (bandosa).
- Pemakaman jenazah sesuai dengan tempat pemakaman dari agama.
BAB XII
BIDANG PERLOMBAAN DESA
Pasal 12
- Di Desa Ploso ditetapkan sebagai Desa yang akan mengikuti Perlombaan mewakili Kecamatan Punung tahun 2013.
- Semua warga masyarakat antusias dalam mempersiapkan kegiatan lomba desa.
- Biaya lomba desa melekat pada semua warga masyarakat.
- Lomba desa dilaksanakan murni dari swasdaya masyarakat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 14
- Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dibetulkan dikemudian hari.
Ditetapkan di Desa Ploso
Pada Tanggal Februari 2013
KEPALA DESA PLOSO
SUTRISNO
Komentar atas Perdes No 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pengaturan Kehidupan Bermasyarakat
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |