Perdes No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan RT dan RW
28 Januari 2020 08:28:54 WIB
PERATURAN DESA PLOSO
KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN
NOMOR 06 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PLOSO
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan peran Lembaga Kemasyarakatan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan.
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Pacitan, maka perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu mengatur Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan menetapkannya dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 06 Tahun 2009);
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pacitan;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO
dan
KEPALA DESA PLOSO
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA PLOSO KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Pacitan;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan;
- Bupati adalah Bupati Pacitan;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten;
- Camat adalah Camat Punung;
- Desa adalah Desa Ploso;
- Desa Ploso adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat Desa Ploso berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional, Pemerintah Daerah dan berada di Desa Ploso;
- Pemerintahan Desa Ploso adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Ploso dan Badan Permusyawaratan Desa Ploso dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa Ploso adalah Kepala Desa Ploso dan Perangkat Desa Ploso sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
- Badan Permusyawaratan Desa Ploso selanjutnya disingkat BPD Desa Ploso, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
- Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
- Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Dusun dan Desa, serta merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerja Dusun yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayah Dusun setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;
- Penduduk setempat adalah setiap orang warga Negara Kesatuan Republik Indonesia bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW setempat;
- Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga;
- Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat oleh SKPD yang berwenang;
- Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu;
- Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan;
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2
- Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan
- Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan.
BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Lembaga Kemasyarakatan sebagai organisasi yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan satu wadah persatuan dan kesatuan warga masyarakat, untuk memupuk semangat gotong royong dan kekeluargaan didalam mengatur kehidupan bersama dan melakukan usaha-usaha yang menyangkut kepentingan bersama serta kegiatan-kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan program pemerintah.
Pasal 4
- Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
- Pembentukan Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Desa
Pasal 5
Pembentukan Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 mempunyai maksud adalah sebagai berikut:
- Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa;
- Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan.
Pasal 6
- Tujuan pembentukan RT dan RW sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Untuk mengoptimalkan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di desa;
- Untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, dalam rangka pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan) pembangunan dan. pemberdayaaan masyarakat di wilayah Dusun;
- Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
- Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
- Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah;
- Menjaga kualitas lingkungan;
- Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta mempertangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa Ploso melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
B A B IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
- Lembaga Kemasyarakatan RT/RW sebagaimana dimaksud Pasal 4 bukan perangkat pemerintahan tetapi merupakan organisasi kemasyarakatan yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah dan berada di Desa Ploso;
- Lembaga Kemasyarakatan RT/RW bersifat lokal, non politis dan berfungsi sosial;
- Lembaga Kemasyarakatan RT/RW sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa
Pasal 8
- Lembaga Kemasyarakatan RT/RW Desa Ploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa Ploso dalam penyelenggaraan urursan pemerintahan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
- Tugas Lembaga Kemasyarakatan RT/RW Desa Ploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
Lembaga Kemasyarakatan RT/RW Desa Ploso dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempunyai fungsi:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- mengembangkan inisiatif dalam pelaksanaan pembangunan diwilayah masing-masing dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
- Pemberdayaan hak politik masyarakat.
BAB V
RUKUN TETANGGA
Bagian Petama
Mekanisme Pembentukan
Pasal 10
- Pembentukan RT secara administrasi ditetapkan oleh Kepala Desa atas pemilihan dan atau usulan masyarakat dengan memperhatikan kondisi lingkungannya;
- Setiap RT sekurang-kurangnya terdiri 20 kepala keluarga;
Bagian Kedua
Penggabungan dan Penghapusan
Pasal 11
- Rukun Tetangga yang karena perkembangan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2), dapat dihapus atau digabung dengan RT lain;
- Penggabungan dan Penghapusan RT ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa
Bagian Ketiga
Keanggotaan
Pasal 12
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RT bersangkutan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban
Pasal 13
- Anggota RT mempunyai hak :
- memperoleh pelayanan administrasi dari RT setempat;
- mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT;
- memilih pengurus RT yang diwakili oleh setiap kepala keluarga;
- Dalam hal kepala keluarga berhalangan, maka dapat mewakilkan kepada anggota keluarganya yang telah memenuhi persyaratan dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
- dipilih sebagai pengurus RT;
- turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT.
- Anggota RT mempunyai kewajiban :
- melaksanakan keputusan musyawarah RT dan RW;
- menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
- berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
- Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT.
Bagian Kelima
Pengurus
Pasal 14
- Pengurus RT terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT;
- Ketua RT terpilih mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.
Pasal 15
- Untuk menjadi pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Bersedia di calonkan menjadi pengurus RT yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia dicalonkan;
- Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan musyawarah RT.
- Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus RW.
Pasal 16
- Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
- Panitia Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk melalui musyawarah warga;
- Panitia pemilihan menetapkan tata cara pemilihan ketua RT;
- Ketua RT terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 17
Pengurus RT bertanggungjawab kepada warga masyarakat RT yang bersangkutan.
Pasal 18
- Masa bakti pengurus RT adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan Kepala Desa;
- Ketua RT dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
- Pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa bakti kepengurusan RT dimaksud.
Pasal 19
- Pengurus RT berhenti karena :
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis;
- pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
- telah dilantiknya Pengurus RT yang baru.
- Pengurus RT diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena:
- Berhalangan Tetap;
- Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma adat-istiadat masyarakat setempat;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
- Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RT berdasarkan hasil keputusan musyawarah yang mendapat persetujuan 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga yang hadir dalam musyawarah tersebut sampai dengan selesai masa baktinya;
- Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara administrasi dengan Surat Keputusan Kepala Desa atas usulan ketua RW dengan melampirkan hasil Keputusan musyawarah RT.
Bagian Keenam
Musyawarah RT
Pasal 20
- Musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
- Musyawarah RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berfungsi untuk :
- memilih Ketua RT;
- menentukan dan merumuskan program kerja;
- menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus
- Musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
- Tata cara musyawarah ditentukan dalam musyawarah RT.
Bagian Ketujuh
Sumber Dana dan Pengelolaan Keuangan
Pasal 21
- Sumber dana RT dapat diperoleh dari :
- Swadaya masyarakat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
- Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
- Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis serta disampaikan dalam musyawarah RT.
BAB VI
RUKUN WARGA
Bagian Petama
Mekanisme Pembentukan
Pasal 22
- Pembentukan RW secara administrasi ditetapkan oleh Kepala Desa atas pemilihan dan atau usulan masyarakat, RT dan RW dengan memperhatikan kondisi lingkungannya;
- Setiap RW sekurang-kurangnya terdiri dari 2 RT.
Bagian Kedua
Penggabungan dan Penghapusan
Pasal 23
- Rukun Warga (RW) yang karena perkembangan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2), dapat dihapus atau digabung dengan RW lain;
- Penggabungan dan Penghapusan RW ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 24
- Warga RW mempunyai hak :
- memperoleh pelayanan administrasi dari RW setempat;
- mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW;
- memilih ketua RW yang diwakili oleh pengurus RT dan perwakilan warga setiap RT;
- dipilih sebagai pengurus RW;
- turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RW.
- Warga RW mempunyai kewajiban :
- melaksanakan keputusan musyawarah RW;
- menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RW;
- berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RW.
- Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RW.
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 25
- Pengurus RW terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RW;
- Ketua RW terpilih mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.
Pasal 26
- Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Bersedia di calonkan menjadi pengurus RW yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia dicalonkan;
- Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan musyawarah RW.
- Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus RT.
Pasal 27
- Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
- Panitia Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk melalui musyawarah warga;
- Panitia pemilihan menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
- Ketua RW terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 28
Pengurus RW bertanggungjawab kepada warga masyarakat RW yang bersangkutan.
Pasal 29
- Masa bakti pengurus RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan Kepala Desa;
- Ketua RW dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
- Pembentukan panitia pemilihan ketua RW periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27, dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa bakti kepengurusan RW
Pasal 30
- Pengurus RW berhenti karena :
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis;
- pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan;
- telah dilantiknya Pengurus RW yang baru.
- Pengurus RW diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena:
- Berhalangan Tetap;
- Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma adat-istiadat masyarakat setempat;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
- Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RW berdasarkan hasil keputusan musyawarah yang mendapat persetujuan 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga yang hadir dalam musyawarah tersebut sampai dengan selesai masa baktinya;
- Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara administrasi dengan Surat Keputusan Kepala Desa atas usulan ketua RW dengan melampirkan hasil Keputusan musyawarah RW.
Bagian Kelima
Musyawarah RW
Pasal 31
- Musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
- Musyawarah RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berfungsi untuk :
- memilih Ketua RW;
- menentukan dan merumuskan program kerja;
- menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus
- Musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
- Tata cara musyawarah ditentukan dalam musyawarah RW.
Bagian Keenam
Sumber Dana dan Pengelolaan Keuangan
Pasal 32
- Sumber dana RW dapat diperoleh dari :
- Swadaya masyarakat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
- Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
- Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis serta disampaikan dalam musyawarah RW.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui SKPD/Unit Kerja terkait, yaitu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja RT dan RW sesuai ketentuanyang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
- RT dan RW yang ada pada saat berlakunya peraturan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
- Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir;
- Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai saat ini melaksanakan tugas sudah lebih dan atau sama dengan 5 (lima) tahun harus mengundurkan diri, dan bisa dipilih kembali untuk 1 (satu) periode yang akan datang;
- Dengan pengunduran diri Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (3), warga segera musyawarah pelaksanakan pemilihan pengurus RT dan RW periode berikutnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian.
Pasal 36
Peraturan Desa Ploso ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa Ploso ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Ploso Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan.
Disahkan di Ploso
Pada tanggal 02 - 12 - 2016
KEPALA DESA PLOSO Cap. ttd.
AGUS CAHYONO, S.Pd I
Diundangkan di Ploso
Pada tanggal 29 – 12 – 2016
SEKRETARIS DESA PLOSO
SUPARLAN
NIP. 19730704 200701 1 011
LEMBARAN DESA PLOSO KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN TAHUN 2009 NOMOR 6
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 9 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
- PENJELASAN UMUM
Guna kelancaran pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan, pembangunan, dan Kemasyarakatan, Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan nama lain, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa,Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
- PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan “dapat dibentuk” adalah
didasarkan atas pertimbangan bahwa kehadiran lembaga
tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan
tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih
dengan lembaga yang sudah ada.
Ayat (2) : Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa.
Ayat (3) : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1) : Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a : Cukup jelas
Huruf b : Cukup jelas
Huruf c : Yang dimaksud dengan “pengembangan kemitraan”
adalah mengembangkan kerjasama yang saling
menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
Huruf d : Cukup jelas
Huruf e : Cukup jelas
Pasal 6 : Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) : Cukup Jelas
Ayat (2) |
|
|
|
|
|
|
|
Huruf a |
: Yang |
diimaksud |
dengan |
“menyusun |
rencana |
||
|
pembangunan |
secara |
partisipatif” |
adalah |
proses |
||
|
perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai |
||||||
|
unsur masyarakat terutama kelompok masyarakat miskin |
||||||
|
dan perempuan. |
|
|
|
|
|
|
Huruf b |
: Yang dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan, |
||||||
|
memanfaatkan, |
memelihara |
dan |
mengembangkan |
|||
|
pembangunan secara partisipatif adalah dengan |
||||||
|
melibatkan masyarakat secara demokratis, terbuka dan |
||||||
|
bertanggung jawab untuk memperoleh manfaat yang |
||||||
|
maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya |
||||||
|
pembangunan berkelanjutan. |
|
|
|
|||
Huruf c |
: Yang |
dimaksud |
dengan |
menggerakkan |
dan |
||
|
mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya |
||||||
|
masyarakat |
adalah |
Penumbuhkembangan |
dan |
|||
|
penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong |
||||||
|
royong masyarakat yang dilakukan oleh Kader |
||||||
|
Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain. |
|
|||||
Huruf d |
: Yang dimaksud dengan menumbuhkembangkan kondisi |
||||||
|
dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan |
||||||
|
masyarakat adalah untuk mempercepat terwujudnya |
||||||
|
kemandirian masyarakat. |
|
|
|
|||
Pasal 8 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
: Cukup jelas |
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
|
|
|
|
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
|
|
|
Huruf c |
: Yang dimaksud dengan “mempunyai kemauan” adalah |
||||||
|
minat dan sikap seseorang untuk melakukan sesuatu |
||||||
|
kegiatan dengan sukarela. |
|
|
|
Yang dimaksud dengan “kemampuan” adalah kesadaran atau keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang dimaksud dengan “Kepedulian” adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
Komentar atas Perdes No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan RT dan RW
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |