Perdes No 1 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa
28 Januari 2020 08:21:02 WIB
PEMERINTAH DESA PLOSO
KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN KABUPATEN
PERATURAN DESA PLOSO
NOMOR : 01 TAHUN 2019
TENTANG
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PLOSO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PLOSO
Menimbang : |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pacitan; |
|
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam huruf ( a ) agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Ploso Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan tentang hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. |
Mengingat : |
|
|
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); |
|
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; |
|
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; |
|
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
8.Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pacitan ( Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018Nomor 38) |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO
Dan
KEPALA DESA PLOSO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : |
PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA PLOSO |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksudkan dengan :
- Kabupaten adalah Kabupaten Pacitan.
- Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
- Camat adalah Camat Punung.
- Desa adalah Desa Ploso.
- Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Ploso dibantu perangkat Desa Ploso.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Ploso.
- Badan Permusyawaratan Desa yang untuk selanjutnya di sebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Ploso.
- Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Ploso untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Ploso.
- Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Ploso berdasarkan hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa Ploso atau prakarsa masyarakat Desa Ploso sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Ploso.
- Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan yang memiliki oleh Pemerintah Desa Ploso untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa Ploso.
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut LPPDes adalah laporan Kepala Desa Ploso kepada Bupati Pacitan mengenai pelaksanaan penyelengaraan Pemerintahan Desa Ploso.
- Peraturan Desa Ploso adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Ploso bersama BPD Desa Ploso.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Kewenangan desa yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan
- Kewenangan lokal berskala desa.
BAB III
KRITERIA KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK
ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 3
Kriteria Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) antara lain:
- Merupakan warisan sepanjang masih hidup;
- Sesuai perkembangan masyarakat; dan
- Sesuai Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Kriteria Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) antara lain:
- Sesuai kepentingan masyarakat Desa;
- Telah dijalankan oleh Desa;
- Mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
- Muncul karena perkembangan Desa dan Prakarsa masyarakat Desa; dan
- Program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan oleh Desa.
BAB IV
DAFTAR KEWENANGAN DESA
BERDASARKAN HAK ASAL-USUL
Pasal 5
- Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a diatur dan diurus oleh Desa.
- Jenis kewenanangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, antara lain :
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pengangkatan dan pemberhentian pembantu/staff kepala desa non perangkat desa, antara lain :
- Modin;
- Juru kunci;
- Jogotirto; dan
- pembantu/staff kepala desa non perangkat desa lainnya.
- Pengelolaan tanah kas Desa antara lain :
- Bengkok; dan
- Tanah kas desa lainnya.
- Pencatatan dan inventarisasi atas kepemilikan hak tanah di desa .
- Pelestarian budaya gotong royong melalui kegiatan antara lain :
- Gugur gunung;
- Sambatan;
- Bersih desa;
- Bedah bumi;
- Gerakan;
- Pethik pari;
- Labuh sawah; dan
- Kegiatan pelestarian budaya gotong royong lainnya.
- Pembinaan Lembaga Adat dan Hukum Adat.
- Pembinaan seni, budaya, atau tradisi desa, antara lain :
- Nyekar;
- Tilikan;
- Megengan;
- Wayang kulit;
- Karawitan;
- Tayup;
- Reyog;
- Kothean lesung;
- Rontek;
- Baritan;
- Tetaken;
- Slawatan;
- Syuran;
- Muludan;
- Rejeban;
- Syawalan; dan
- Seni, budaya, tradisi di desa lainnya.
- Pembinaan kelembagaan masyarakat desa.
- Pengembangan peran masyarakat Desa.
- Pelestarian tradisi dan budaya desa setempat untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, antara lain :
- Miton;
- Tingkepan;
- Nyapih;
- Srakalan aqiqoh;
- Selametan;
- Mbesani;
- Ruwatan; dan
- Pelestarian tradisi dan budaya lainnya.
BAB V
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 6
- Kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
- Jenis kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain :
- Pengelolaan keuangan desa;
- Pengelolaan sistem administrasi desa;
- Pengelolaan sistem informasi desa;
- Pengelolaan aset desa;
- Pengelolaan data monografi desa;
- Pengelolaan data profil dan potensi Desa;
- Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
- Pemilihan Anggota BPD;
- Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pembentukan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa;
- Pengelolaan data penduduk miskin di desa;
- Penyiapan dokumen dan patok batas Desa;
- penyusunan tata ruang dan peta sosial Desa;
- penyelenggaraan musyawarah Desa;
- penyusunan dokumen perencanaan Desa (RKP dan RPJMDesa);
- penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
- penyusunan struktur organisasi Pemerintah Desa;
- Pengelolaan BUM Desa;
- pengelolaan arsip Desa;
- Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Pengelolaan infrasruktur milik desa;
- Pengelolaan program perlindungan sosial di desa;
- Pengelolaan infrasruktur lingkungan permukiman masyarakat Desa;
- Pengelolaan pembangkit listrik tenaga mikro hidro, sumber energi mandiri, dan sumber energi baru terbarukan di desa;
- Pembinaan keagamaan skala desa;
- Pengelolaan makam Desa dan petilasan desa;
- Pengelolaan saluran irigasi tersier;
- Pengelolaan lapangan Desa;
- Pengelolaan kolam renang Desa;
- Pengelolaan usaha budidaya perikanan di desa;
- Pengelolaan usaha pertanian di desa;
- Pengelolaan usaha perkebunan rakyat di desa;
- Pengelolaan usaha hutan rakyat di desa;
- Pengelolaan usaha peternakan di desa;
- Pengelolaan air bersih berskala Desa;
- Pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan sanitasi lingkungan desa;
- Pembinaan kesehatan masyarakat desa dan pengelolaan pos pelayanan terpadu desa;
- Pengelolaan sarana dan prasarana taman bacaan masyarakat dan Perpustakaan desa;
- Pengelolaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat desa;
- Pengelolaan pasar dan kios Desa;
- Pengelolaan balai pembibitan tanaman, peternakan/benih lokal desa;
- Pengelolaan wisata desa;
- Pengelolaan teknologi tepat guna di desa;
- Penghijauan skala desa;
- Perlindungan mata air desa;
- Pengelolaan kesenian dan budaya masyarakat desa;
- penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
- Pengembangan perekonomian masyarakat Desa;
- peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- peningkatan kapasitas kelompok perempuan di desa;
- Peningkatan kapasitas kelompok pemuda di desa;
- Pembinaan olahraga skala desa;
- Pembentukan dan fasilitasi paralegal di desa;
- Peningkatan mutu anak usia sekolah di desa;
- Pengelolaan PAUD milik desa
BAB VI
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 7
- Kepala Desa Ploso melaporkan kepada Camat Punung mengenai pelaksanaan Penataan Kewenangan Desa;
- Pelaporan pelaksanaan penataan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun bersamaan dengan pelaksanaan penyampaian LPPDesa akhir tahun anggaran;
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
- Jenis kewenangan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Ploso;
- Jenis kewenangan yang dilaksanakan pada tahun berkenaan;
- Jenis kewenangan yang tidak terlaksana di tahun berkenaan beserta sebabnya;
- Hambatan dan gambaran solusi; dan
- Kesimpulan dan saran.
- Berdasarkan laporan Kepala Desa Ploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melakukan evaluasi pelaksanaan penataan kewenangan yang ada di Desa Ploso;
- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat melaporkan pelaksanaan penataan kewenangan Desa kepada Bupati;
- Berdasarkan laporan Camat, Bupati malakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kewenangan Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan untuk pelaksanaan kewenangan Desa Ploso berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ploso.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa Ploso ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap masyarakat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa Ploso ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Ploso.
Ditetapkan di : Ploso
Pada tanggal : 21 Januari 2019
KEPALA DESA PLOSO
AGUS CAHYONO, S.Pd I
Diundangkan dalam Lembaran Desa Ploso
Nomor …… Tahun 2019 tanggal ……………………
SEKRETARIS DESA PLOSO
MARSAHIT
Komentar atas Perdes No 1 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |